Proses Hukum! Keluarga Korban Lakalantas Laporkan ke Propam Polda Kalteng

    Proses Hukum! Keluarga Korban Lakalantas Laporkan ke Propam Polda Kalteng
    Gambar: Korban Lakalantas saat dirawat di Rumah Sakit dr. Doris Silvanus Palangka Raya

    PALANGKA RAYA - Kasus Kecelakaan Lalulintas (Lakalantas) yang terjadi di depan Sticker NAH pasar Kahayan jalan Cilik Riwut Km 1 Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, silam masih diduga belum jelas status tersangka nya.

    Keluarga korban lakalantas sampai saat ini masih menuntut kejelasan status hukum yang masih berproses di penyidikan Harda Polresta Palangka Raya, terhadap oknum berinisial KKN yang mengemudi mobil Brio Satya nopol KH 1751 DF.

    Rejo Karli atau bapa Gabriel suami Tuti korban Lakalantas menceritakan bahwa kasus lakalantas yang dialami isterinya bersama keponakan Sentami ini sudah bergulir 8 (Delapan) bulan lebih di penyidikan Harda Polresta Palangka Raya.

    Isterinya, Tuti mengalami luka cukup parah, kaki sebelah kiri patah dan selangkangan tulang leher sebelah kanan patah.

    Sementara itu rekannya, Rintami mengalami luka parah dan koma, luka-luka yang dialami tulang pinggul kiri patah, tulang rusuk depan sebanyak 7 patah dan tulang belakang sebanyak 10 tulang patah.

    Hingga saat ini diketahuinya belum ada langkah-langkah proses hukum untuk tahap selanjutnya. Sehingga pihaknya meminta agar penyidik dalam perkara itu bisa memberikan hasil kelanjutan proses selanjutnya.

     "Sudah delapan bulan ini belum ada kejelasan kasus lakalantas yang dialami isteri dan keponakan saya, " kata Rejo ini menyampaikan, selasa malam (09/10).

    Dirinya berharap agar kasus tersebut bisa segera ada kejelasan, dikarenakan kondisi keluarganya paska kecelakaan itu terkuras keuangan dan waktu dalam merawat isterinya yang menderita patah tulang dan luka-luka dikakinya.

    Selain itu juga, sepeda motor yang dipakai isterinya bersama rekannya itu saat ini masih ditahan sebagai alat bukti, sedangkan keluarganya hanya berharap pada alat transportasi itu untuk keperluan sehari-hari.

     "Sepeda motor sampai saat ini masih ditahan, sedangkan itu satu-satunya alat transportasi yang dimiliki, " ungkapnya.

    Dan di perparah lagi, oknum KKN yang menabrak isterinya tersebut hingga sampai saat ini belum melaksanakan kewajiban nya dalam santunan bantuan untuk pengobatan, seperti yang dinyatakan dalam surat pernyataannya tertanggal 16 April 2024.

     "Kami harapkan penyidik bisa segera menanggani kasus ini, " pintanya. 

    Ditegaskan juga oleh Direktur LSM LAW  Deploment Wacth (LDW) Kalimantan Tengah, Drs Menteng Asmin. Proses hukum yang telah berjalan selama ini di penyidikan polresta Palangka Raya, hingga larut berjalan delapan bulan lebih, dan diduga belum ada kejelasannya.

    Pihaknya meminta untuk pihak penyidik bisa segera lakukan gelar perkara terhadap kasus Lakalantas dan juga adanya diduga perbuatan penipuan yang saat ini di periksa oleh bagian Harda Polresta Palangka Raya.

     "Kasusnya cukup lama dan tidak ada kejelasannya status hukum, maka itu kami meminta untuk segera dilakukan gelar perkara, " kata Menteng.

    Lanjutnya, apabila hal ini tidak ada tanggapan dari pihak penyidik polresta Palangka Raya, pihaknya akan melaporkan masalah ini ke Propam Polda Kalteng.

    Menurutnya ini untuk mewujudkan agar kepercayaan terhadap polri selama ini bisa lebih diimplementasikan dalam perkara yang saat ini, diduga jalan ditempat.

     "Kami akan segera laporkan ke Propam Polda Kalteng, agar kasus lakalantas ini ada kejelasannya, " tegasnya.

    Untuk diketahui, kecelakaan lakalantas ini sudah lama terjadi, tepatnya di tanggal 19 Pebruari 2024 pukul 21.00 WIB di Jalan Cilik Riwut KM 1 Pasar Kahayan, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, antara ibu-ibu pengemudi Mobil Brio Satya berinisial KKN warga jalan Simpei Karuhei Palangka Raya dengan pengendara sepeda motor Honda Beat, saudari Tuti berboncengan dengan Rintami.

    Akibat kecelakaan itu kedua pengendara Honda Beat mengalami luka-luka cukup parah hingga ada patah tulang, dan dirawat di Rumah Sakit.

    Oknum KKN pengendara Mobil Brio Satya, dalam memberikan santunan kecelakaan itu ada membuat surat pernyataan untuk membantu pengobatan senilai Rp. 60 juta rupiah, hingga saat ini santunan tersebut tidak ada realisasinya ke pihak korban kecelakaan.

    Serta secara kemanusian sampai saat ini juga oknum KKN itu belum pernah menjenguk korban.

    Dari pihak Penyidik Polresta Palangka Raya, hingga berita ini dinaikan belum bisa dimintai keterangan resminya.(//)
     

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Dawit Tornado, Beberkan Fakta Baru Sengketa...

    Artikel Berikutnya

    Ikrar Wartawan Media Cetak dan Online Kalteng...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Ini Arahan Kapolda Kepada Pejuang Tangguh Polwan Polda Kalteng
    Satuan Jajaran Korem 012/TU Perkenalkan Matematika Dasar Metode Gasing di SD

    Ikuti Kami